Kejaksaan tangkap DPO kasus korupsi kredit Bank Sumut, kerugian negara Rp 2,2 M, menjadi perhatian utama dalam beberapa hari terakhir. Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group di PT Bank Sumut tahun 2012. Tersangka berinisial FHH ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan FHH sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri selama proses penyidikan.
Menurut Rizaldi, FHH selaku debitur CV Hasian Abadi Group diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit di PT Bank Sumut pada 2012 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 2,2 miliar. Kasus ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tangkap DPO kasus korupsi kredit Bank Sumut, kerugian negara Rp 2,2 M merupakan tindakan yang sangat serius dan memerlukan penanganan yang tepat.
Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026. FHH telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Kasus ini juga berkaitan dengan Kejaksaan tangkap DPO kasus korupsi kredit Bank Sumut, kerugian negara Rp 2,2 M, karena terdapat indikasi bahwa uang negara telah digunakan untuk kegiatan yang tidak sah. Dalam hal ini, penangkapan FHH oleh Kejati Sumut merupakan langkah penting dalam upaya memulihkan kerugian negara dan menegakkan hukum.
Di samping itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya Kejaksaan tangkap DPO kasus korupsi kredit Bank Sumut, kerugian negara Rp 2,2 M dalam rangka memerangi korupsi dan menjaga keuangan negara. Dengan penangkapan FHH, diharapkan dapat menjadi contoh bagi para pelaku korupsi lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Sebagai kesimpulan, Kejaksaan tangkap DPO kasus korupsi kredit Bank Sumut, kerugian negara Rp 2,2 M merupakan langkah yang sangat penting dalam upaya memerangi korupsi dan memulihkan kerugian negara. Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dan integritas sangat penting dalam menjaga keuangan negara dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.




