Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan), Farid Irfan Siddik, karena belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak 2022.

“Surat tersebut telah dikirim pada Rabu, 28 Agustus 2024, dengan tanggal surat 27 Agustus 2024,” ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. KPK meminta Farid Irfan Siddik segera memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sebagai bagian dari kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Baca Juga : Mengenal Jurusan Ilmu Komunikasi:Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya

Menurut Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, pejabat negara diwajibkan melaporkan harta benda mereka—baik bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud—sebelum dan selama menjabat. Pasal 21 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa pejabat yang tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajiban akan dikenai sanksi.

Sebelumnya, Dwi Okta Jelita, atau Jelita Jeje, menjadi perhatian publik setelah ia mengungkapkan bahwa mertuanya mendapat fasilitas liburan ke luar negeri dari pengusaha. Hal ini disampaikan saat Jelita membela Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang menggunakan jet sewaan untuk berlibur. Jelita, yang merupakan menantu Asri Agung Putra—Staf Ahli Jaksa Agung—dan istri Farid Irfan Siddik, menjelaskan melalui akun Instagram bahwa fasilitas tersebut diperoleh tanpa menggunakan dana negara.

Baca Juga : Delegasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta Kunjungi Universitas Teknokrat Indonesia Dalam Rangka Pelaksanaan Benchmarking

Jelita Jeje menegaskan bahwa fasilitas perjalanan tersebut bukan berasal dari uang negara, dan mengklaim bahwa pengusaha sering memberikan fasilitas tanpa diminta. “Kita sering kali tidak pusing mengenai akomodasi, terutama untuk pejabat tinggi seperti presiden, yang sering mendapatkan tawaran dari pengusaha untuk memfasilitasi perjalanan mereka,” tuturnya.

Penulis : Alea putri marta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *