Mediator, arbiter, dan konsiliator adalah tiga jenis pihak ketiga yang berperan dalam penyelesaian sengketa antara dua atau lebih pihak. Meskipun tujuan mereka serupa, yaitu menyelesaikan konflik, setiap jenis pihak ketiga ini memiliki perbedaan mendasar dalam peran dan fungsinya. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara mediator, arbiter, dan konsiliator:

Baca juga : Penundaan Pemilu Dinilai Langgar Konstitusi

Mediator

Mediator merupakan pihak ketiga yang berperan dalam proses mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma 1/2016”). Mediator adalah individu yang memiliki sertifikat sebagai mediator dan bertindak sebagai pihak netral untuk membantu para pihak dalam perundingan, tanpa memutuskan atau memaksakan penyelesaian sengketa.

Proses mediasi bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa melalui perundingan. Mediator wajib memiliki sertifikat yang diperoleh setelah mengikuti pelatihan sertifikasi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang diakreditasi oleh Mahkamah Agung. Dalam kondisi tertentu, hakim yang tidak bersertifikat juga dapat bertindak sebagai mediator, dengan syarat adanya keputusan dari ketua pengadilan.

Ciri-ciri mediator meliputi:

  • Netralitas: Mediator tidak memihak kepada salah satu pihak dalam sengketa.
  • Fasilitator: Mediator membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa.
  • Tanpa Pemutusan: Mediator tidak memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa, hanya memberikan saran atau opsi penyelesaian.

Arbiter

Arbiter adalah pihak ketiga yang ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa melalui proses arbitrase, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Arbiter dapat ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa atau oleh Pengadilan Negeri atau lembaga arbitrase.

Arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan umum yang bergantung pada perjanjian tertulis antara para pihak. Arbiter memiliki tugas untuk memutuskan sengketa dengan mendengarkan argumen, meninjau bukti, dan memberikan keputusan yang bersifat final dan mengikat. Putusan arbiter biasanya tidak dapat diajukan banding ke pengadilan.

Konsiliator

Konsiliator, menurut Pasal 1 angka 10 UU No. 30 Tahun 1999, merupakan pihak ketiga yang terlibat dalam konsiliasi, salah satu metode alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Konsiliasi adalah upaya untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan dengan bantuan konsiliator yang lebih aktif daripada mediator.

Dalam konsiliasi, konsiliator tidak hanya bertugas sebagai fasilitator, tetapi juga memberikan pendapat tentang substansi sengketa serta saran yang mencakup keuntungan dan kerugian dari opsi yang ada. Konsiliator berusaha membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan, namun tidak memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa.

Perbedaan Tugas dan Syarat

  • Mediator: Tugas mediator adalah membantu para pihak mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa tanpa memutuskan sengketa. Mediator harus memiliki sertifikat yang relevan, dan dalam beberapa kasus, hakim dapat bertindak sebagai mediator dengan syarat tertentu.
  • Arbiter: Tugas arbiter adalah memutuskan sengketa setelah mendengarkan argumen dan meninjau bukti dari kedua belah pihak. Arbiter harus memenuhi syarat usia, pengalaman, dan tidak memiliki kepentingan finansial terkait putusan.
  • Konsiliator: Konsiliator lebih aktif dibanding mediator, memberikan saran dan pendapat tentang substansi sengketa. Syarat untuk menjadi konsiliator meliputi usia, pendidikan, pengalaman di bidang hubungan industrial, dan penguasaan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Hasil Uji Coba – Tutup Pramusim dengan Kemenangan, Arsenal Siap Jumpa Klubnya Justin Hubner

Wilayah Kerja dan Kewenangan

  • Mediator: Wilayah kerja mediator diatur oleh lembaga yang menaunginya. Mediator yang bekerja di bawah Kementerian Ketenagakerjaan hanya memiliki wewenang di wilayah hukum kantor Disnaker setempat.
  • Arbiter: Arbiter memiliki yurisdiksi di seluruh wilayah Indonesia.
  • Konsiliator: Konsiliator biasanya terbatas pada wilayah kabupaten atau kota tertentu dan hanya berwenang menangani perselisihan yang spesifik, seperti perselisihan kepentingan dan PHK.

Dengan memahami perbedaan-perbedaan ini, para pihak dapat memilih jenis pihak ketiga yang paling sesuai untuk membantu menyelesaikan sengketa yang mereka hadapi.

Penulis : Rahmat zidan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *