Beranda / Politik / Menteri Hukum Beberkan Alasan Tarif Naturalisasi WNI Naik Jadi Rp75 Juta, Apa yang Membuatnya?

Menteri Hukum Beberkan Alasan Tarif Naturalisasi WNI Naik Jadi Rp75 Juta, Apa yang Membuatnya?

Menteri Hukum Beberkan Alasan Tarif Naturalisasi WNI Naik Jadi Rp75 Juta, Apa yang Membuatnya?

Menteri Hukum beberkan alasan tarif naturalisasi WNI naik jadi Rp75 juta [titlebase] karena pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang dilakukan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kenaikan tarif layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan, mendukung transformasi digital, dan menyesuaikan kondisi ekonomi. Dia membantah kebijakan itu bertujuan membebani masyarakat.

Supratman mengatakan, penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bertujuan mendukung keberlanjutan transformasi pelayanan hukum. "Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas," ujar dia.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya kewarganegaraan menjadi WNI bagi warga negara asing ditetapkan sebesar Rp75 juta. Sementara, permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta per permohonan. Menurut Supratman, tarif tersebut tetap kompetitif dibandingkan dengan berbagai negara lain.

Menteri Hukum beberkan alasan tarif naturalisasi WNI naik jadi Rp75 juta [titlebase] karena pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi UMKM sebesar Rp500 ribu per kelas. Mulai 1 Agustus 2026, pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik juga digratiskan.

Supratman menegaskan, pemerintah tetap mengedepankan pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan. "Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum," kata dia.

Menteri Hukum beberkan alasan tarif naturalisasi WNI naik jadi Rp75 juta [titlebase] karena pemerintah ingin meningkatkan kualitas pelayanan dan mendukung transformasi digital. Supratman mengatakan bahwa pemerintah akan terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang dilakukan.

Menurut Supratman, Menteri Hukum beberkan alasan tarif naturalisasi WNI naik jadi Rp75 juta [titlebase] karena pemerintah ingin memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat. Dia menegaskan bahwa pemerintah akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan mendukung transformasi digital untuk meningkatkan kualitas layanan dan mendukung keberlanjutan transformasi pelayanan hukum.

Di dalam kesimpulan, Menteri Hukum beberkan alasan tarif naturalisasi WNI naik jadi Rp75 juta [titlebase] karena pemerintah ingin meningkatkan kualitas pelayanan, mendukung transformasi digital, dan menyesuaikan kondisi ekonomi. Supratman mengatakan bahwa pemerintah akan terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang dilakukan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *