Beranda / Teknologi / MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya Bagi Pengguna

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya Bagi Pengguna

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya Bagi Pengguna

MK putuskan sisa kuota internet tak boleh hangus, ini menjadi kabar baik bagi pengguna internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang membuat konsumen bisa bernafas lega terkait sisa kuota dari paket internet yang dibeli. Lewat putusan ini, sisa kuota milik pengguna ke depan tidak boleh hangus begitu saja.

Putusan MK ini lahir dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhadap Pasal 28 ayat (1) perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK putuskan sisa kuota internet tak boleh hangus, ini berarti bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan jasa yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa negara harus menjamin adanya perlindungan yang lebih adil bagi pengguna layanan telekomunikasi.

MK putuskan sisa kuota internet tak boleh hangus, ini juga berarti bahwa hak konsumen atas kuota yang telah dibeli dinilai tidak boleh hilang begitu saja hanya karena ketentuan masa aktif yang ditetapkan operator. Putusan MK tidak serta-merta menghapus sistem masa aktif paket internet, namun seluruh operator kini diwajibkan menyediakan pilihan atau mekanisme agar sisa kuota tetap aktif dan dapat dimanfaatkan pelanggan.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bergerak cepat menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan ini secara tegas mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menjamin sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan. Kemkomdigi kini memfokuskan seluruh instrumennya untuk melakukan audit dan penyesuaian regulasi guna memastikan infrastruktur hukum sejalan dengan mandat teknologi terbaru tersebut.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama seluruh operator seluler segera menindaklanjuti putusan ini. Tindak lanjut tersebut harus segera diwujudkan melalui penyusunan aturan pelaksanaan yang jelas, sehingga implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

MK putuskan sisa kuota internet tak boleh hangus, ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi. Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota.

Putusan MK tentang sisa kuota internet tak boleh hangus ini juga mendapat perhatian serius dari DPR RI. Tayang: Sabtu, 25 Juli 2026 15:43 WIB. Dengan demikian, diharapkan ke depannya tidak akan ada lagi kuota internet yang hangus begitu saja, sehingga pelanggan dapat lebih mudah dalam mengakses dan menggunakan layanan internet.

MK putuskan sisa kuota internet tak boleh hangus, ini membuktikan bahwa MK sangat peduli dengan kepentingan masyarakat dan akan terus menjaga hak-hak konsumen. Dengan adanya putusan ini, diharapkan operator seluler akan lebih transparan dan adil dalam menyediakan layanan internet kepada pelanggan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *