Memastikan status keaktifan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara praktis dan efisien melalui layanan online. Pada tahun 2024, Anda tidak perlu lagi mengunjungi kantor fisik untuk melakukan pengecekan ini. Cukup dengan data NIK KTP, layanan daring memberikan akses untuk mengetahui status layanan kesehatan, tagihan, dan pembayaran iuran.

Selain itu, pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan secara online melalui berbagai metode yang tersedia. Proses ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kecepatan, baik melalui layanan daring, aplikasi mobile, maupun kunjungan ke kantor cabang.

Baca Juga : Panduan Mudah Transfer Pulsa Indosat: Cara Berbagi Koneksi dan Pulsa

Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

  1. Melalui SMS Gateway
    Salah satu metode yang tersedia adalah dengan menggunakan layanan SMS Gateway. Kirim SMS ke nomor 0877-7550-0400 dengan format NIK (spasi) NIK untuk memeriksa status keanggotaan Anda.
  2. Aplikasi Mobile JKN
    Untuk pengguna smartphone, aplikasi Mobile JKN dapat menjadi solusi mudah. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Setelah mengunduh dan login, pilih menu peserta dan jenis kartu untuk pengecekan status keaktifan.
  3. Layanan WhatsApp
    BPJS juga menyediakan layanan melalui WhatsApp untuk memudahkan peserta dalam memeriksa status BPJS Kesehatan mereka. Anda dapat mencari nomor PANDAWA dari kantor cabang BPJS terdekat untuk menggunakan layanan ini.
  4. Call Center
    Anda juga bisa menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165. Layanan ini tersedia 24 jam, memudahkan peserta untuk mengakses informasi kapan saja.
  5. Kunjungan ke Kantor Cabang Terdekat
    Jika lebih nyaman dengan layanan offline, pengecekan status BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan di kantor cabang BPJS terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
  6. Media Sosial
    BPJS Kesehatan juga memanfaatkan platform media sosial resmi sebagai sarana komunikasi dengan peserta. Melalui akun resmi tersebut, Anda dapat mengajukan pertanyaan mengenai keanggotaan dan status BPJS.

Kriteria dan Syarat Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2024

Untuk melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2024, terdapat sejumlah kriteria dan syarat yang perlu dipenuhi. Berikut adalah kondisi yang memungkinkan untuk pengajuan klaim:

  • Usia pensiun 56 tahun
  • Pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Penghentian usaha bagi bukan penerima upah (BPU)
  • Pengunduran diri dari pekerjaan
  • Pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Permanen meninggalkan Indonesia
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim sebagian jaminan hari tua (JHT) sebesar 10% atau 30%

Dokumen yang diperlukan dalam proses klaim meliputi kartu peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, buku tabungan, kartu keluarga, surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), surat keterangan pensiun, dan NPWP jika diperlukan.

Cara Mengajukan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online Melalui Lapak Asik

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan portal online Lapak Asik sebagai sarana pengajuan klaim yang mudah diakses. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim secara online:

  1. Kunjungi Portal Lapak Asik
    Akses portal layanan di Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi Data Awal
    Masukkan informasi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan untuk memulai proses klaim.
  3. Verifikasi Otomatis
    Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis untuk memastikan kelayakan klaim.
  4. Lengkapi Data
    Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi dokumen dan data yang diperlukan sesuai instruksi di portal.
  5. Unggah Dokumen
    Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  6. Jadwal Wawancara
    Setelah semua proses selesai, peserta akan menerima notifikasi berisi jadwal wawancara dan kantor cabang yang ditunjuk. Wawancara dilakukan melalui video call dengan persiapan berkas asli.
  7. Pencairan Dana
    Setelah proses wawancara, manfaat BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan ke rekening yang telah didaftarkan.

Cara Mengajukan Klaim di Kantor Cabang

Peserta yang memilih untuk mengajukan klaim secara langsung dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Siapkan Dokumen
    Bawa dokumen yang diperlukan untuk proses klaim.
  2. Isi Formulir Klaim
    Isi formulir klaim JHT yang disediakan di kantor cabang.
  3. Wawancara dan Verifikasi
    Lakukan proses wawancara dan verifikasi data oleh petugas.
  4. E-Survei Kepuasan
    Jika diminta, isi penilaian kepuasan melalui e-survei.
  5. Pencairan Dana
    Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening yang telah didaftarkan.

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

Aplikasi JMO menawarkan metode pencairan saldo yang lebih cepat dan efisien. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka Aplikasi JMO
    Buka aplikasi JMO di ponsel Anda dan pilih opsi “Jaminan Hari Tua”.
  2. Klaim JHT
    Pilih “Klaim JHT” dan ikuti petunjuk yang tersedia di aplikasi.
  3. Unggah Dokumen
    Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
  4. Swafoto
    Lakukan swafoto sesuai instruksi BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Lengkapi Data
    Masukkan NPWP dan rekening bank yang aktif untuk pencairan dana.
  6. Verifikasi dan Pencairan
    Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang telah terdaftar.

Baca Juga : Ini Cara Membuat Jamu Temulawak yang Meningkatkan Nafsu Makan!

Dengan berbagai metode online yang semakin canggih dan praktis, layanan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan kini semakin mudah diakses oleh masyarakat, memberikan kenyamanan dan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di Indonesia.

Penulis : M.aditya fadillah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *