Penertiban Posko Donasi Aksi Penolakan Kenaikan PBB-P2 di Pati Berujung Ricuh
Kronologi Penertiban Posko Donasi Aksi PBB-P2 yang Ricuh
Pada Selasa (5/8/2025), penertiban posko donasi yang dilakukan oleh Satpol PP di Alun-Alun Pati berakhir ricuh. Posko tersebut merupakan bagian dari aksi penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2). Ketegangan terjadi saat petugas Satpol PP mengangkut kardus berisi air mineral yang telah dikumpulkan oleh warga untuk aksi donasi.
Penolakan dan Kekisruhan antara Penggiat Posko dan Satpol PP
Supriyono, salah satu penggiat posko donasi, menegaskan penolakan keras terhadap tindakan Satpol PP yang menyita kardus donasi tersebut. Menurutnya, tindakan petugas terkesan semena-mena dan tidak menghormati pemberitahuan resmi yang telah dia ajukan kepada pihak kepolisian. Supriyono juga menyatakan bahwa meskipun bukan seorang ahli hukum, dia paham hak publik dalam menyalurkan aspirasi.
Kehadiran Plt Sekda Pati Memperkeruh Situasi
Ketegangan semakin memuncak ketika Plt Sekretaris Daerah Pati, Riyoso, hadir di lokasi dan memerintahkan petugas untuk menaikkan kardus donasi. Adu argumen antara Supriyono dan petugas Satpol PP terjadi di tengah perhatian warga yang berkumpul di sekitar lokasi. Kekisruhan ini sempat menarik perhatian masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, yang juga ikut mendatangi Satpol PP untuk meminta agar donasi air mineral yang disita dikembalikan.
Penyelesaian: Donasi Air Mineral Dikembalikan ke Posko
Pada akhirnya, setelah negosiasi yang intens, Satpol PP mengembalikan air mineral yang disita ke posko donasi. Hal ini dilakukan setelah pihak Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendesak agar barang tersebut dikembalikan.
Tindakan Penertiban Berdasarkan Peraturan Daerah
Sriyatun, Plt Kepala Satpol PP Pati, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan karena Alun-Alun Pati dijadwalkan untuk digunakan dalam kegiatan kirab Hari Jadi Pati. Sebagai area yang digunakan untuk acara resmi, segala aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban harus ditertibkan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Donasi Air Mineral Dihapus karena Dianggap Sarana Aksi
Kardus air mineral yang dihimpun dari masyarakat dianggap bukan hanya sebagai donasi, tetapi juga sebagai bagian dari aksi penolakan terhadap kenaikan PBB-P2. Oleh karena itu, barang-barang tersebut turut diamankan oleh petugas Satpol PP selama proses penertiban.
baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia dan Unikom Sepakat Kerja Sama
Rencana Aksi Penggalangan Donasi di Kabupaten Pati
Sebagai informasi tambahan, sebagian masyarakat Kabupaten Pati sebelumnya berencana untuk menggelar unjuk rasa menentang kenaikan PBB-P2 yang mencapai 250%. Sebagai bagian dari gerakan ini, mereka menggelar aksi penggalangan donasi di depan Kantor Bupati Pati dari tanggal 1 hingga 12 Agustus 2025.
penulis: lili rahma dini