PMK baru, standar baru: Negara kini menuntut lebih dari sekadar sertifikat brevet, hal ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa ASN kini boleh naik pangkat melebihi atasannya, hal ini diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Zudan, setiap ASN yang memenuhi syarat boleh naik pangkat melebihi atasannya. Hal ini merupakan langkah maju dalam penerapan sistem merit, di mana kenaikan pangkat didasarkan pada pemenuhan persyaratan objektif, seperti kualifikasi pendidikan, masa kerja, dan kompetensi.
PMK baru, standar baru: Negara kini menuntut lebih dari sekadar sertifikat brevet, ini juga sejalan dengan keinginan pemerintah untuk memperkuat penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Pakar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah mengatakan bahwa kebijakan ini berpotensi memperkuat penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.
Di sisi lain, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan sertifikasi HAM sebagai salah satu syarat promosi atau kenaikan pangkat ASN-TNI, termasuk di antaranya polisi. Namun, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Polri sudah memiliki mekanisme dan prosedur kenaikan pangkat, dan sertifikasi HAM tidak disebutkan secara eksplisit sebagai prasyarat kenaikan pangkat.
PMK baru, standar baru: Negara kini menuntut lebih dari sekadar sertifikat brevet, ini juga tercermin dalam kebijakan pemerintah untuk memberikan sertifikasi sektor perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara gratis. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait berkolaborasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menetapkan sertifikasi ini sebagai dukungan luar biasa untuk rakyat kecil.
Kesimpulan dari semua ini adalah bahwa pemerintah saat ini benar-benar fokus untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi ASN, serta memberikan kemudahan dan dukungan kepada masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah. PMK baru, standar baru: Negara kini menuntut lebih dari sekadar sertifikat brevet, dan ini merupakan langkah maju dalam pembangunan negara.





