Polisi telah menyita 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir pil Happy Five dari teman mahasiswi Marisa Putri (MP), yang merupakan tersangka dalam kasus penabrakan pengendara motor hingga tewas di Pekanbaru. Dua pria, teman dari tersangka MP, berinisial MA dan SM, ditangkap oleh aparat kepolisian di Jalan Merak Sakti, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
“Dari tangan tersangka, diamankan 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir pil Happy Five,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Riau, Komisaris Besar Manang Soebeti, di Pekanbaru, seperti dilansir Antara, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga : Profil Veddriq Leonardo: Harapan Indonesia Kejar Emas Olimpiade 2024
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MA dan SM mendapatkan pil ekstasi tersebut dari bandar jaringan internasional, dan berencana untuk mengedarkannya di wilayah Kota Pekanbaru.
“Ini pasti ada kaitannya dengan MP. Meskipun tidak secara langsung, inilah salah satu sumber peredaran narkotika di Pekanbaru,” tambah Manang.
Penulis : Dian Novita