Cara Publikasi Buku Sendiri: Panduan Self Publishing

Dalam proses rekrutmen bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, persyaratan penting yang harus dipenuhi adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Baca juga : Mengenal Penyebab dan Solusi Alami untuk Radang Amandel

Apa itu SKCK? Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang diperlukan sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal yang dapat menghambat proses seleksi.

Persyaratan Dokumen untuk Membuat SKCK:

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Fotocopy Akta Kelahiran, Ijazah, atau Surat Nikah.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  4. Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.
  5. Fotocopy Kartu Identitas lain bagi yang belum memiliki KTP.
  6. Pasfoto berukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan background merah.

Langkah-langkah Membuat SKCK:

  1. Persiapan Dokumen: Siapkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.
  2. Kunjungi Kantor Kepolisian: Kunjungi kantor kepolisian terdekat, seperti Polsek, Polres, Polda, atau Polsek Mabes.
  3. Ajukan Permohonan: Ajukan permohonan untuk membuat SKCK kepada petugas di kantor kepolisian tersebut.
  4. Isi Formulir: Isi formulir yang disediakan dengan lengkap dan jujur.
  5. Serahkan Dokumen: Serahkan dokumen persyaratan beserta formulir yang telah diisi kepada petugas.
  6. Pengambilan Sidik Jari: Lakukan proses pengambilan sidik jari sesuai petunjuk petugas.
  7. Tunggu Proses Penerbitan: Tunggu proses penerbitan SKCK yang biasanya memakan waktu beberapa hari hingga seminggu tergantung kebijakan kantor kepolisian.
  8. Pengambilan SKCK: Setelah SKCK selesai diterbitkan, ambil kembali ke kantor kepolisian dengan membawa tanda pengenal asli sebagai verifikasi.

Panduan Singkat Pendaftaran CPNS 2024:

  1. Akses laman SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) pada website resmi pemerintah.
  2. Isi kolom yang diminta dengan informasi pribadi seperti NIK KTP, Nomor KK, Nomor HP, dan Alamat.
  3. Ketik kode Captcha untuk verifikasi.
  4. Unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan.
  5. Pastikan semua informasi dan dokumen diunggah dengan benar.
  6. Klik “Proses Pendaftaran Akun” untuk menyelesaikan pendaftaran.

Baca juga : Mengenal Jurusan Teknologi Rekayasa Multimedia: Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya

Cara Membuat SKCK secara Online:

  1. Akses laman https://skck.polri.go.id.
  2. Registrasi dan isi formulir dengan data satuan wilayah, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan lain yang diperlukan.
  3. Pilih metode pembayaran biaya pembuatan SKCK, baik tunai atau transfer via BRI Virtual Account (BRIVA).
  4. Setelah melampirkan dan mengunggah semua dokumen yang diperlukan, Anda akan mendapatkan kode barcode untuk mencetak SKCK.
  5. Kunjungi loket pelayanan kantor polisi yang telah dipilih saat mengajukan permohonan online, bawa kode barcode dan persyaratan untuk mencetak SKCK.

Dengan memahami dan mengikuti panduan ini, Anda akan siap dengan SKCK yang diperlukan untuk melamar pada rekrutmen CPNS 2024 dan BUMN. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memaksimalkan kesempatan Anda dalam seleksi.

Penulis : M. Akmal Millatudin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *