Belakangan ini, nama Tan Kian menjadi perhatian publik setelah dikabarkan diperiksa dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Tan Kian, yang dikenal sebagai pengusaha properti sukses, dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menjerat Febrie Adriansyah.
Menurut Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Tan Kian masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap Tan Kian dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Yusuf menegaskan bahwa penyidikan yang tengah berjalan mencakup tiga perkara, yakni dugaan korupsi blackout batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020–2025.
Tan Kian dikenal sebagai salah satu pengusaha properti papan atas di Indonesia. Ia mendirikan perusahaan properti Dua Mutiara yang menggarap berbagai proyek premium di Jakarta, seperti Pacific Place, Hotel JW Marriott, Hotel Ritz-Carlton, dan Apartemen Syailendra di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Penyidik masih menyiapkan seluruh kelengkapan yang diperlukan untuk melimpahkan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung. Meskipun demikian, pelimpahan tersangka, administrasi penyidikan, dan barang bukti dilakukan secara bertahap. Dalam perkara PT Asabri, eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tan Kian sendiri terseret sebagai saksi dalam pusaran penyidikan tiga mega skandal dugaan korupsi dan TPPU, yakni kasus batu bara PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka utama.
Dalam kesimpulan, Tan Kian masih berstatus saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Pemeriksaan terhadap Tan Kian dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Penyidik masih menyiapkan seluruh kelengkapan yang diperlukan untuk melimpahkan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung.





