Beranda / Kriminal / Beda Nasib Bupati Etik Suryani Ditahan, Sekda Sukoharjo Keluar Dari Gedung KPK dan Pulang: Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Sukoharjo

Beda Nasib Bupati Etik Suryani Ditahan, Sekda Sukoharjo Keluar Dari Gedung KPK dan Pulang: Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Sukoharjo

Beda Nasib Bupati Etik Suryani Ditahan, Sekda Sukoharjo Keluar Dari Gedung KPK dan Pulang: Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Sukoharjo

Beda nasib Bupati Etik Suryani ditahan, Sekda Sukoharjo keluar dari gedung KPK dan pulang menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Etik diduga memeras bawahannya melalui potongan insentif upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo serta setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Beda nasib Bupati Etik Suryani ditahan, Sekda Sukoharjo keluar dari gedung KPK dan pulang menunjukkan bahwa kasus ini semakin kompleks.

KPK menduga Etik menerima uang sedikitnya Rp 2,93 miliar dari skema setoran upah pungut selama periode 2021 hingga 2026. Selain itu, ada pula dugaan penerimaan lain dari setoran rutin OPD. Praktik setoran tersebut bukan pola baru karena Etik diduga melanjutkan kebiasaan yang telah berjalan pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya, Wardoyo Wijaya, yang merupakan suaminya. Beda nasib Bupati Etik Suryani ditahan, Sekda Sukoharjo keluar dari gedung KPK dan pulang menjadi bukti bahwa KPK serius dalam menangani kasus korupsi.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri pada Kamis (9/7/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan dan diperiksa di Mapolresta Solo. Dari jumlah itu, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (10/7/2026), untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Beda nasib Bupati Etik Suryani ditahan, Sekda Sukoharjo keluar dari gedung KPK dan pulang menunjukkan bahwa proses hukum sedang berjalan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Etik diduga menggunakan dua Surat Keputusan (SK) Bupati terkait insentif pajak dan retribusi daerah untuk memerintahkan pemotongan hingga 40 persen dari insentif pegawai BPKAD sejak 2021 hingga 2026. Dengan terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai alat oleh Etik untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Beda nasib Bupati Etik Suryani ditahan, Sekda Sukoharjo keluar dari gedung KPK dan pulang menjadi sorotan karena kasus korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo.

Selama periode 2021-2026, total setoran yang diterima Etik mencapai sekitar Rp2,93 miliar dari upah pungut dan Rp840 juta dari setoran rutin OPD. Dua pejabat turut ditetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK juga menemukan safe house Bupati Etik Suryani berisi aset Rp 21,2 miliar. Aset sitaan meliputi uang tunai, valuta asing, dan logam mulia di berbagai lokasi. Beda nasib Bupati Etik Suryani ditahan, Sekda Sukoharjo keluar dari gedung KPK dan pulang menunjukkan bahwa KPK serius dalam menangani kasus korupsi.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Beda nasib Bupati Etik Suryani ditahan, Sekda Sukoharjo keluar dari gedung KPK dan pulang menjadi bukti bahwa KPK serius dalam menangani kasus korupsi. Kasus ini juga menunjukkan bahwa korupsi dapat terjadi di berbagai level pemerintahan, dari bupati hingga pejabat lainnya. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius untuk mencegah dan menangani korupsi di Indonesia.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *