Berita mengenai sidang praperadilan (Prapid) dokter Paulus yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 7 Agustus, menunjukkan bahwa sidang ini melibatkan Dr. Robintan Sulaiman, seorang ahli pidana forensik, serta saksi fakta. Berikut adalah ringkasan dari informasi yang disampaikan dalam persidangan:
Medan, Media 24 Jam – Sidang praperadilan (Prapid) dokter Paulus berlangsung di Ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan Kelas IA, Jalan Pengadilan, Medan, pada hari Rabu (7/8). Sidang ini dihadiri oleh Dr. Robintan Sulaiman, SH MH MA MM CLA, seorang ahli pidana forensik, dan juga saksi fakta.
Dr. Robintan memberikan keterangannya mengenai isu pengrusakan properti. Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan bahwa tindakan pengrusakan yang terjadi di atas tanah milik sendiri tidak dapat dijerat dengan pasal pengrusakan. “Pengrusakan di tanah milik sendiri tidak termasuk dalam pasal pengrusakan,” ujar Dr. Robintan, yang juga merupakan dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK).
Baca Juga : Polisi Tangkap 2 Pria Terkait Marisa Putri, Sita Ribuan Ekstasi-Happy Five
Walaupun Dr. Robintan memberikan pendapatnya berdasarkan ilmu keahlian, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan hakim. “Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada hakim yang memutuskan perkara ini,” tambah Dr. Robintan, yang juga pernah menjadi ahli pidana forensik dalam kasus Irjen Fredi Sambu.
Persidangan ini dihadiri oleh personil Bidang Hukum Polda Sumatera Utara dan dua saksi fakta dari pihak pemohon.
Penulis : fornia kempila sari