Hikmahanto sebut pembentukan URI langgar UU, Indonesia bukan negara suka-suka [titlebase]. Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) oleh Presiden Prabowo Subianto telah menuai kontroversi. Guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai bahwa pembentukan URI melanggar Undang-Undang Pendidikan Tinggi karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Hikmahanto, ada lima alasan yang menyebabkan pembentukan URI tidak sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Pertama, tidak ada peraturan pemerintah yang menjadi dasar pembentukan URI. Kedua, pemimpin URI menggunakan istilah ‘gubernur’ yang tidak sesuai dengan peraturan pendidikan tinggi. Ketiga, keberadaan Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang direncanakan akan ditarik dan dikelola bersama URI tidak sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi.
Keempat, konsep pendidikan URI berbeda dari universitas pada umumnya. Dan kelima, tidak ada sosialisasi sebelumnya tentang pembentukan URI. Hikmahanto sebut pembentukan URI langgar UU, Indonesia bukan negara suka-suka [titlebase]. Ia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara suka-suka dan harus berdasarkan pada hukum yang jelas.
Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengatakan bahwa URI akan menjadi salah satu program afirmasi pemerintah. Menurut Brian, URI dibuat untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) agar lebih siap bekerja di lokasi dan posisi strategis. Hikmahanto sebut pembentukan URI langgar UU, Indonesia bukan negara suka-suka [titlebase]. Ia menyoroti bahwa URI tidak akan membawahi seluruh kampus di Indonesia.
Hikmahanto sebut pembentukan URI langgar UU, Indonesia bukan negara suka-suka [titlebase]. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus berdasarkan pada hukum yang jelas dan tidak boleh membuat keputusan yang seenaknya. Pembentukan URI telah menuai kontroversi dan perlu dilakukan evaluasi yang lebih lanjut.
Kesimpulan dari pembentukan URI adalah bahwa pemerintah perlu memperhatikan hukum yang jelas dan tidak boleh membuat keputusan yang seenaknya. Hikmahanto sebut pembentukan URI langgar UU, Indonesia bukan negara suka-suka [titlebase]. Ia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara suka-suka dan harus berdasarkan pada hukum yang jelas.





