Beranda / Berita / Sopir Angkot Tua Bogor Enggan Tunduk, Nekat Hapus Tanda Tak Laik Jalan dan Tetap Narik

Sopir Angkot Tua Bogor Enggan Tunduk, Nekat Hapus Tanda Tak Laik Jalan dan Tetap Narik

Sopir Angkot Tua Bogor Enggan Tunduk, Nekat Hapus Tanda Tak Laik Jalan dan Tetap Narik

Sopir angkot tua Bogor enggan tunduk, nekat hapus tanda tak laik jalan dan tetap narik menjadi sorotan utama dalam beberapa hari terakhir. Hal ini terjadi setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan razia terhadap angkot-angkot tua yang masih beroperasi di atas 20 tahun. Sebanyak 21 angkot tua terjaring razia di Jalan H. Ir. Juanda pada Selasa (14/7/2026), dengan sebagian besar dari mereka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen lainnya.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Angkutan pada Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, angkot yang terjaring razia juga ada yang tidak memiliki STNK, surat trayek, dan kartu uji KIR. Bahkan, ada yang sudah pernah dirazia oleh petugas sebelumnya. “Angkot yang sudah terjaring razia (sebelumnya), yang hari ini kita dapati kembali, kita langsung melakukan pengandangan di Kantor Dishub. Selanjutnya kita buatkan surat pernyataan kepada pemilik kendaraan,” katanya.

Sopir angkot tua Bogor enggan tunduk, nekat hapus tanda tak laik jalan dan tetap narik, karena mereka merasa bahwa penghapusan angkot tua akan mempengaruhi mata pencaharian mereka. Namun, pemerintah kota Bogor tetap pada keputusannya untuk melakukan penataan transportasi yang lebih aman dan nyaman untuk semua. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan bahwa tindakan operasi ini bukan atas perintah pimpinan daerah maupun kepentingan individu lainnya, melainkan amanat dari undang-undang, perda, dan perwali.

Sopir angkot tua Bogor enggan tunduk, nekat hapus tanda tak laik jalan dan tetap narik, tetapi pemerintah kota Bogor telah menawarkan kompensasi kepada mereka. Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin menyampaikan bahwa pemerintah kota telah menganggarkan dana untuk padat karya, yang dapat digunakan oleh sopir angkot tua yang terkena dampak kebijakan ini. “Terkait kompensasi, saya sudah menawarkan kepada Dishub, silakan didata secara komprehensif warga Kota Bogor. Kita sudah anggarkan di 2026 tentang padat karya. Memang stimulus, tidak permanen. Tapi setidaknya mereka adalah orang yang terkena dampak atas kebijakan,” ucapnya.

Operasi penghapusan angkot tua di Kota Bogor masih berlangsung, dengan total lebih dari 300 angkot yang ditarik dokumennya dan diberikan tanda tidak laik jalan. Sopir angkot tua Bogor enggan tunduk, nekat hapus tanda tak laik jalan dan tetap narik, tetapi pemerintah kota Bogor tetap pada keputusannya untuk melakukan penataan transportasi yang lebih aman dan nyaman untuk semua. Dengan demikian, diharapkan bahwa transportasi di Kota Bogor akan menjadi lebih baik dan lebih aman untuk semua warga.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *