MUI sebut istilah LGBT terlalu halus dan kaburkan makna, perlu diganti dengan LGSP. Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa istilah LGBT merupakan bentuk eufemisme atau penghalusan bahasa yang dapat mengaburkan pemahaman masyarakat terhadap perilaku yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama dan ketentuan hukum.
Menurut Prof. Niam, penggunaan istilah LGSP (Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan) dimaksudkan agar masyarakat memahami persoalan tersebut sebagai tindakan yang dipandang melanggar norma agama maupun aturan hukum yang berlaku. Ia menilai penggunaan istilah yang lebih halus dapat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap persoalan tersebut.
MUI sebut istilah LGBT terlalu halus dan kaburkan makna, perlu diganti dengan LGSP, karena pengaburan makna dikhawatirkan dapat membuat perilaku yang dianggap menyimpang dari norma moral perlahan dipandang sebagai sesuatu yang wajar hingga akhirnya diterima. Oleh karena itu, MUI memperkenalkan istilah LGSP untuk memperjelas pemahaman masyarakat sesuai pandangan lembaga.
MUI sebut istilah LGBT terlalu halus dan kaburkan makna, perlu diganti dengan LGSP, karena istilah tersebut dianggap tidak mencerminkan pandangan MUI terhadap perilaku tersebut. Prof. Niam menjelaskan bahwa perubahan istilah itu dimaksudkan agar masyarakat memahami persoalan tersebut sebagai tindakan yang dipandang melanggar norma agama maupun aturan hukum yang berlaku.
MUI sebut istilah LGBT terlalu halus dan kaburkan makna, perlu diganti dengan LGSP, karena lembaga tersebut juga tengah menyusun naskah akademik dan RUU Anti-LGSP untuk diajukan kepada pemerintah dan DPR. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya memperkuat regulasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Sebagai kesimpulan, MUI sebut istilah LGBT terlalu halus dan kaburkan makna, perlu diganti dengan LGSP, karena istilah tersebut dianggap tidak mencerminkan pandangan MUI terhadap perilaku tersebut. Dengan demikian, MUI berharap masyarakat dapat memahami persoalan tersebut sebagai tindakan yang dipandang melanggar norma agama maupun aturan hukum yang berlaku.





